Pengertian Akuntan Publik
Pengertian Akuntan Publik-Akuntan Publik adalah akuntan yang berkompeten yang telah mendapat izin dari kementerian keuangan, dalam hal ini adalah menteri keuangan untuk memberikan jasa akuntan dalam mengaudit atau memeriksa sebuah laporan keuangan yang dihasilkan oleh perusahaan dan organisasi lainnya. Setiap akuntan publik memiliki ketentuan untuk wajib tergabung dalam asosiasi profesi legal yang diakui pemerimtah yaitu Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Hal-hal yang menyangkut akuntan publik diatur dalam undang-undang Negara Republik Indonesia tahun 2011 nomor 5 tentang akuntan publik dan berdasarkan peraturan kementerian keuangan nomor 443/KMK.01/2011 tentang penetapan asosiasi profesi akuntan dibawah naungan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI)
Syarat Menjadi Akuntan Publik
Bukan perkara mudah untuk menjadi seorang akuntan publik mengingat tahapan-tahapan yang harus dilaluinya sangatlah berat. Diantara tahapan-tahapan tersebut adalah :
- Seorang akuntan harus lulus Ujian Sertifikat Akuntan Publik (USAP) dibuktikan dengan mempunyai Sertifikat Tanda Lulus yang dikeluarkan oleh IAPI atau perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan Profesi Akuntansi dan telah di akreditasi oleh IAPI.
- Mempunyai pengalaman dalam bidang audit minimal 1000 jam dalam 5 tahun belakangan atau paling sedikit 500 jam dengan syarat menjabat sebagai supervisi dalam melakukan audit yang disahkan oleh pimpinan Kantor Akuntan Publik (KAP).
- Berdomisili di Indonesia dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Menjadi Anggota IAPI.
- Tidak pernah dikenakan sanksi pencabutan izin akuntan publik sebelumnya dan tidak pernah bermasalah dengan hukum.
Jasa Akuntan Publik
- Jasa atestasi atau dengan kata lain jasa pemberian opini oleh KAP sebagai pihak yang idependen dan berkompeten tentang pemeriksaan penyelenggaraan akuntansi suatu perusahaan atau organisasi apakah sudah sesuai standar yang telah ditetapkan atau belum.
- Jasa Non-Atestasi yaitu jasa yang menyangkut tentang akuntansi, manajemen, keuangan, perpajakan, dan konsultasi tentang bidang-bidang lainnya yang dikuasai oleh suatu KAP.
Be First to Comment